Nama :
Beta Aqillah Sari
NPM :
E1I023003
Kelas :
A
Mata Kuliah :
Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu
Dosen Pengampu :
Dr. Yar Johan, S. Pi., M. Si.
12
PRINSIP PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR TERPADU
|
No |
Prinsip Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu |
Studi Kasus |
Solusi |
|
1 |
Prinsip
keterpaduan dalam perencanaan dan pengelolaan kawasan pesisir (Yulianda dkk.,
2010) |
Kerusakan
ekosistem terumbu karang akibat aktivitas pariwisata yang tidak terkendali,
serta kurangnya kesadaran masyarakat dan wisatawan akan pentingnya konservasi
(Safira dan Sitorus, 2024). |
Dalam
pengelolaan wilayah pesisir terpadu, prinsip keterpaduan dalam perencanaan dan pengelolaan Kawasan
pesisir sangat krusial. Secara ekologis, ini berarti menerapkan sistem zonasi
untuk memisahkan area pariwisata dari zona konservasi yang dilindungi. Secara
sosial-ekonomi, solusinya adalah memberdayakan masyarakat lokal dengan
pelatihan agar mereka mandiri dalam mengelola ekowisata, yang memberikan
insentif ekonomi untuk menjaga lingkungan. Sementara itu, dari sisi edukasi,
penting untuk menyediakan informasi dan pemandu lokal yang dapat meningkatkan
kesadaran wisatawan, sehingga perilaku merusak dapat dicegah. |
|
2 |
Prinsip
kehati-hatian (precautionary approach) (Hafsaridewi dkk., 2019) |
Pengelolaan
wilayah pesisir menghadapi dua masalah utama yaitu kurangnya penelitian
ilmiah menyebabkan ketidakpastian dampak proyek seperti reklamasi dan
penambangan pasir terhadap ekosistem terumbu karang dan mangrove. Kedua,
kegiatan ini secara langsung mengancam mata pencarian nelayan tradisional,
dengan dampak jangka panjang pada ekonomi dan ketahanan pangan yang belum
jelas (Jamika dkk., 2023). |
Prinsip
kehati-hatian dalam pengelolaan pesisir dapat diterapkan melalui beberapa
solusi. Pertama, audit lingkungan rutin harus dilakukan untuk memantau
kualitas air dan kesehatan ekosistem. Kedua, diberlakukan moratorium
sementara untuk proyek berisiko tinggi hingga studi ilmiah menyeluruh
selesai. Terakhir, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) digunakan sebagai
instrumen untuk mengintegrasikan prinsip kehati-hatian ke dalam setiap
pengambilan keputusan proyek skala besar.
|
|
3 |
Prinsip
pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dan terpadu
(Sachs, 2015) |
Pengelolaan
wilayah perairan Raja Ampat memerlukan pendekatan konservasi untuk menjaga
keberlanjutan sumber daya, baik biota maupun ekosistemnya (Arafat dan
Kusumarani, 2024). |
Solusi
yang diperoleh dengan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable
development) dan terpadu yaitu
dengan pembentukan kawasan konservasi perairan daerah yang didukung oleh
pemerintah pusat dan daerah, serta adanya partisipasi masyarakat yang tinggi
dalam mematuhi aturan zonasi kawasan konservasi. |
|
4 |
Prinsip
pemerataan antar generasi (intergenerational equity) (Solow, 1991) |
Masalah
utama dalam penelitian ini, yaitu eksploitasi yang berlebihan dan degradasi
lingkungan akibat praktik yang tidak berkelanjutan. Masalah ini secara
langsung mengancam ketersediaan sumber daya untuk generasi mendatang, yang
merupakan inti dari prinsip pemerataan antar generasi (Gazali dan Ruban, 2021). |
Solusi
untuk masalah penelitian tersebut yang sesuai dengan prinsip pemerataan antar
generasi (intergenerational equity) yaitu dengan sasi. Sasi merupakan
kearifan lokal yang mengelola sumber daya pesisir secara berkelanjutan.
Aturan Sasi mengikat masyarakat untuk mengendalikan penangkapan ikan. Lembaga
adat Kewang mengawasi dan memberikan sanksi untuk melindungi lingkungan.
Melalui periode "tutup Sasi", sumber daya laut diberi waktu untuk
pulih. Ini menjamin ketersediaan sumber daya untuk generasi mendatang. |
|
5 |
Prinsip
pencemar membayar (polluter pays) (Baumol, 1988) |
Masalah
pada penelitian ini yaitu pencemaran lingkungan di wilayah pesisir Pantai
Batu Ampar akibat aktivitas pertambangan timah. Kegiatan ini menyebabkan
kerusakan pada ekosistem pesisir, mengganggu mata pencaharian masyarakat, dan
menimbulkan kerugian finansial yang signifikan. Masalah utama adalah bagaimana
memastikan pihak yang bertanggung jawab (pencemar) menanggung semua biaya
kerusakan tersebut (Topani dkk., 2023). |
Solusi
berdasarkan prinsip pencemar membayar diterapkan dengan mewajibkan perusahaan
pertambangan menanggung biaya penuh atas kerusakan lingkungan yang mereka
sebabkan. Hal ini diatur oleh Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, yang menuntut
ganti rugi, biaya pemulihan, dan penanggulangan dampak pencemaran.
Pelaksanaannya membutuhkan kerja sama erat antara pemerintah, perusahaan, dan
masyarakat, serta pengawasan ketat untuk memastikan pemulihan lingkungan
benar-benar dilakukan. |
|
6 |
Prinsip
menyeluruh atau holistik, dan antar disiplin ilmu (interdisciplinary)
(Berkes et al., 2003) |
Pengelolaan
pesisir di Maluku Utara sering kali dilakukan secara sektoral dan parsial,
tanpa ada integrasi antara kebijakan dari berbagai instansi pemerintah
(misalnya, perikanan, pariwisata, dan lingkungan). Pendekatan yang
terfragmentasi ini menyebabkan tumpang tindih kebijakan, konflik kepentingan,
dan kegagalan dalam mengatasi isu-isu kompleks seperti degradasi terumbu
karang, penangkapan ikan ilegal, dan ketidakpastian tata ruang (Budi dan
Arya, 2021). |
Solusi
berdasarkan prinsip menyeluruh atau holistik, dan antar disiplin ilmu (interdisciplinary)
yaitu dengan melakukan penyusunan rencana induk terpadu dengan melibatkan
para ahli dari berbagai disiplin ilmu, seperti biologi kelautan, sosiologi,
ekonomi, dan hukum, untuk bersama-sama menyusun rencana tata ruang dan
kebijakan yang komprehensif. Membentuk forum komunikasi yang melibatkan semua
pihak, termasuk pemerintah daerah, akademisi, masyarakat adat, nelayan, dan
pelaku pariwisata. Melakukan kajian mendalam yang tidak hanya berfokus pada
satu aspek (misalnya, hanya perikanan), tetapi juga menganalisis dampak
sosial dan ekonomi dari setiap kebijakan lingkungan. |
|
7 |
Prinsip
hubungan timbal balik dan keterpaduan (Mangalla, 2021) |
Pengelolaan
pesisir yang tidak efektif karena pendekatan yang terlalu fokus pada batas
administrasi, mengabaikan hubungan timbal balik antar ekosistem. Pencemaran
dan kerusakan di satu wilayah pesisir seringkali berdampak pada wilayah
pesisir lainnya yang berada dalam satu kesatuan ekosistem atau ekoregion.
Pengelolaan yang terpecah-pecah ini menyebabkan ketidakselarasan program dan
kegagalan dalam menangani masalah ekologis yang bersifat lintas batas (Sardiyatmo
dkk., 2017). |
Cara
mengatasi masalah tersebut dengan prinsip hubungan timbal balik dan keterpaduan
yaitu dengan mengelola wilayah pesisir berdasarkan batas ekologis, bukan
hanya batas administratif, sehingga isu-isu seperti pencemaran dan
sedimentasi dapat ditangani secara holistik. Menyatukan kebijakan dan
peraturan dari berbagai pemerintah daerah yang berada dalam satu ekoregion,
memastikan adanya koordinasi yang kuat untuk melindungi sumber daya bersama. Serta
melibatkan semua pemangku kepentingan, dari tingkat lokal hingga regional,
dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan. Ini menciptakan rasa
kepemilikan dan keterpaduan aksi dalam mengelola sumber daya yang saling
berhubungan. |
|
8 |
Prinsip
persamaan dan keadilan dalam antar generasi (Mangalla, 2021) |
Masalah
utamanya adalah ketidakadilan antar-generasi, di mana aktivitas saat ini
seperti pembangunan infrastruktur yang tidak terencana dan eksploitasi pasir
laut secara berlebihan menyebabkan erosi pantai. Hal ini tidak hanya
mengancam keselamatan generasi sekarang dari bencana, tetapi juga mengurangi
sumber daya dan ruang hidup yang akan diwariskan kepada generasi mendatang
(Susanto, 2020). |
Cara
mengatasi masalah tersebut dengan prinsip persamaan dan keadilan dalam
antar generasi yaitu dengan memperkuat nilai-nilai budaya dan sosial
yang mengajarkan keharmonisan dengan alam, mendorong pengelolaan pesisir
secara komunal, di mana masyarakat memiliki kendali atas sumber daya mereka
serta memastikan bahwa setiap proyek pembangunan di pesisir mempertimbangkan
dampak ekologis dan sosial jangka panjang, sehingga tidak merugikan
masyarakat lokal maupun generasi mendatang. |
|
9 |
Prinsip
pengakuan hak untuk pembangunan (Mangalla, 2021) |
Masalah
utamanya adalah bahwa pembangunan ini sering kali dilakukan tanpa
mempertimbangkan hak-hak masyarakat lokal untuk hidup layak dan lingkungan
yang sehat. Proyek pembangunan besar ini menyebabkan penggusuran lahan,
hilangnya akses ke sumber daya pesisir (seperti area tangkapan ikan), dan
polusi. Ini menunjukkan kegagalan dalam mengimplementasikan prinsip hak untuk
pembangunan secara seimbang dan adil (Huda, 2018). |
Solusi
yang mengedepankan prinsip pengakuan hak untuk pembangunan yang berkeadilan
yaitu dengan melibatkan masyarakat lokal secara aktif sejak tahap perencanaan
proyek, tidak hanya sosialisasi, menyediakan kompensasi yang layak dan
program rehabilitasi bagi masyarakat yang kehilangan lahan atau mata
pencaharian akibat pembangunan dan mengintegrasikan perlindungan lingkungan
ke dalam rencana pembangunan. |
|
10 |
Prinsip
transparansi dan prinsip yang berorientasi pada proses (Mangalla, 2021) |
Masalah
utama dalam program pengelolaan pesisir, yaitu rendahnya tingkat partisipasi,
kurangnya transparansi, dan lemahnya akuntabilitas. Program yang tidak
melibatkan masyarakat dari awal cenderung gagal karena tidak sesuai dengan
kebutuhan mereka. Selain itu, pengambilan keputusan yang tidak transparan
menciptakan ketidakpercayaan dan konflik, sehingga masyarakat menolak untuk
mendukung program tersebut. Proses yang tertutup ini menghambat keberhasilan
pengelolaan pesisir secara keseluruhan (Ramadhan, 2020). |
Solusi
dengan mengutamakan proses yang transparan dan partisipatif yaitu dengan
keterbukaan informasi, pelibatan aktif dan mekanisme umpan balik. Keterbukaan
secara aktif seperti Semua data dan informasi terkait program pengelolaan,
seperti rencana anggaran, hasil survei, dan kebijakan, harus diakses secara
terbuka oleh publik. Pelibatan secara aktif yaitu membentuk forum dialog yang
rutin, di mana masyarakat, pemerintah, akademisi, dan sektor swasta dapat
berdiskusi dan mengambil keputusan bersama. Mekanisme umpan balik yaitu Menciptakan
saluran komunikasi yang jelas bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan
keluhan. |
|
11 |
Prinsip
pelindungan lingkungan hidup (Basri, 2020) |
Masalah
utama berupa degradasi ekosistem mangrove di wilayah pesisir Kota Semarang.
Kerusakan ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti pembalakan liar,
konversi lahan untuk tambak, dan pembangunan yang tidak terencana. Degradasi
ini menyebabkan erosi, intrusi air laut ke daratan, dan hilangnya keanekaragaman
hayati, yang secara langsung mengancam kelestarian lingkungan hidup dan mata
pencarian Masyarakat (Martuti dkk., 2018). |
Solusi
pada penerapan prinsip perlindungan lingkungan hidup yaitu dengan pelibatan masyarakat
aktif, rehabilitas ekosistem, dan pendampingan lintas sektor. Pelibatan masyarakat
aktif seperti masyarakat diberikan hak dan kesempatan untuk berperan aktif
dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Rehabilitasi ekosistem
seperti melakukan program rehabilitasi ekosistem mangrove secara intensif
untuk mengembalikan fungsi ekologisnya. Mangrove berfungsi sebagai benteng
alami dari abrasi, penyerap karbon, dan habitat bagi berbagai biota laut. Pendampingan
lintas sektor seperti pendekatan terpadu dari berbagai pihak ini bertujuan
untuk memastikan upaya perlindungan lingkungan dapat berjalan secara
konsisten dan berkelanjutan. |
|
12 |
Prinsip
keterpaduan (integrated) dan keberlangsungan (sustainability)
(Puspitawati, 2014) |
Masalah
di kawasan wisata Nusa Dua, Bali, di mana pengelolaan pariwisata dilakukan
secara terpisah dari perlindungan lingkungan. Masalah utamanya adalah ketidakselarasan
antara pembangunan infrastruktur pariwisata yang masif dengan daya dukung
lingkungan. Aktivitas pariwisata yang tidak dikendalikan, seperti pembangunan
hotel dan fasilitas rekreasi di garis pantai, menyebabkan erosi, kerusakan
terumbu karang, dan pencemaran. Hal ini menunjukkan kegagalan dalam
menerapkan keterpaduan pengelolaan, yang pada akhirnya mengancam keberlanjutan
ekosistem pesisir (Asih dkk., 2018). |
Untuk
mencapai pengelolaan pesisir yang terpadu dan berkelanjutan, diperlukan
integrasi kebijakan dan program dari berbagai sektor. Hal ini dilakukan
melalui analisis daya dukung lingkungan untuk membatasi pembangunan, serta
pembentukan forum kolaborasi antar pemerintah, pelaku pariwisata, dan
masyarakat. Dengan demikian, keputusan yang diambil dapat seimbang antara
aspek ekonomi dan lingkungan. |
DAFTAR PUSTAKA
Arafat, G., dan Kusumarani, D. 2024.
Analisis Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut Kegiatan Wisata Bahari Di Raja
Ampat, Papua Barat Daya. Jurnal Penataan Ruang. 19(1):
34.
Asih, T., Budi, S., dan Sudarsono, B. H. 2018.
Analisis Keberlanjutan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Laut (Studi Kasus:
Kawasan Wisata Bahari Nusa Dua, Bali). Jurnal Pembangunan Wilayah dan Kota.
14(3): 1-15.
Basri, H. 2020. Pengelolaan, pengawasan
kawasan pesisir dan laut di Indonesia. REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum. 8(2): 1-27.
Baumol, W. J., Oates, W. E. 1988. The theory of environmental
policy. Cambridge University Press.
Berkes, F., Colding, J., and Folke, C. 2003.
Navigating social-ecological systems: Building resilience for complexity and
change. Cambridge University Press.
Budi, S., dan Arya, I. G. 2021. Analisis
Keberlanjutan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Studi Kasus:
Provinsi Maluku Utara). Jurnal Pembangunan Wilayah dan Kota. 17(2):
1-15.
Gazali, S., and Ruban, A. (2021). Coastal
And Marine Resources Management Based Local Wisdom At The Haruku Village In
Central Maluku District: Pengelolaan Sumberdaya Pesisir Dan Laut Berbasis
Kearifan Lokal Di Negeri Haruku Kabupaten Maluku Tengah. Jurnal Ipteks
Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan. 8(2): 70-81.
Hafsaridewi, R., Khairuddin, B., Ninef,
J., Rahadiati, A., dan Adimu, H. E. 2019. Pendekatan sistem sosial–ekologi
dalam pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu. Buletin Ilmiah Marina
Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan. 4(2): 61-74.
Huda, N. 2018. Analisis Konflik
Pembangunan dan Hak Masyarakat Lokal di Kawasan Pesisir (Studi Kasus:
Pembangunan PLTU di Desa Pesisir). Jurnal Pembangunan Wilayah dan Kota.
14(4) :1-15.
Jamika, F. I., Monica, F., Razak, A., dan
Kamal, E. 2023. Pengelolaan Pesisir Dan Kelautan Dalam Studi Kasus Dampak
Reklamasi Pantai Dan Tambang Pasir Terhadap Ekosistem Laut Dan Masyarakat
Pesisir. Journal of Indonesian Tropical Fisheries (JOINT-FISH): Jurnal
Akuakultur, Teknologi dan Manajemen Perikanan Tangkap dan Ilmu Kelautan. 6(1):
99-109.
Mangalla, E. 2021. Analisis Yuridis
Mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir Yang Berkelanjutan Menurut UU NO. 32 Tahun
2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lex
Administratum. 9(7).
Martuti, N. K. T., Susilowati, S. M. E.,
Sidiq, W. A. B. N., dan Mutiatari, D. P. 2018. Peran kelompok masyarakat dalam
rehabilitasi ekosistem mangrove di pesisir Kota Semarang. Jurnal
Wilayah dan Lingkungan. 6(2): 100-114.
Puspitawati, D. 2014. Desentralisasi
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Lautan dalam Kerangka Prinsip Negara Kepulauan.
Arena Hukum. 7(2): 210-224.
Ramadhan. 2020. Pengaruh Penerapan Prinsip
Partisipatif, Transparansi dan Akuntabilitas Terhadap Keberhasilan Program
Pengelolaan Pesisir Terpadu di Kabupaten Pangkep. Jurnal Ilmu Kelautan dan
Perikanan. 16(2): 1-10.
Sachs, J. D. 2015. The age of sustainable
development. Columbia University Press.
Safira, F., dan Sitorus, S. 2024.
Integrated Coastal Zone Management for Sustainable Ecotourism in Kalangan
Hamlet, Pulau Pahawang Village, Lampung: A Case Study. Jurnal Biologi Tropis.
24(1): 171-182.
Sardiyatmo, S., Helmi, M., dan Pribadi, R.
2017. Model Pengelolaan Wilayah Pesisir Berbasis Ekoregion Di Kabupaten
Pemalang Provinsi Jawa Tengah.
Solow, R. M. 1991. Sustainability: An
economist's perspective. In Economics of the Environment (pp. 179-187). W. W.
Norton & Company.
Susanto, T. 2020. Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Laut Berbasis Kearifan Lokal sebagai Strategi Mitigasi Bencana dan
Adaptasi Perubahan Iklim di Pesisir Pantai Kabupaten Kebumen. Jurnal Ilmu
Kelautan dan Perikanan. 16(1): 1-10.
Topani, A. C., Sintia, S., dan Syahara, N.
A. H. 2023. Implementasi Prinsip Pencemar Membayar Terhadap Pencemaran
Lingkungan Di Pesisir Pantai Batu Ampar Akibat Pertambangan Timah. Innovative:
Journal Of Social Science Research. 3(5): 995-1008.
Yulianda F, A. Fahrudin, dan L. Adrianto. 2010.Pengelolaan Pesisir dan Laut Secara Terpadu.Book 3, Pusdiklat Kehutanan-DepartemenKehutanan RI, SECEM Korea Internasional Cooperation Agency. Bogor