Selasa, 09 September 2025

12 PRINSIP PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR TERPADU

Nama                           : Beta Aqillah Sari

NPM                           : E1I023003

Kelas                           : A

Mata Kuliah                : Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu

Dosen Pengampu        : Dr. Yar Johan, S. Pi., M. Si.

12 PRINSIP PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR TERPADU

No

Prinsip Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu

Studi Kasus

Solusi

1

Prinsip keterpaduan dalam perencanaan dan pengelolaan kawasan pesisir (Yulianda dkk., 2010)

Kerusakan ekosistem terumbu karang akibat aktivitas pariwisata yang tidak terkendali, serta kurangnya kesadaran masyarakat dan wisatawan akan pentingnya konservasi (Safira dan Sitorus, 2024).

Dalam pengelolaan wilayah pesisir terpadu, prinsip keterpaduan  dalam perencanaan dan pengelolaan Kawasan pesisir sangat krusial. Secara ekologis, ini berarti menerapkan sistem zonasi untuk memisahkan area pariwisata dari zona konservasi yang dilindungi. Secara sosial-ekonomi, solusinya adalah memberdayakan masyarakat lokal dengan pelatihan agar mereka mandiri dalam mengelola ekowisata, yang memberikan insentif ekonomi untuk menjaga lingkungan. Sementara itu, dari sisi edukasi, penting untuk menyediakan informasi dan pemandu lokal yang dapat meningkatkan kesadaran wisatawan, sehingga perilaku merusak dapat dicegah.

2

Prinsip kehati-hatian (precautionary approach) (Hafsaridewi dkk., 2019)

Pengelolaan wilayah pesisir menghadapi dua masalah utama yaitu kurangnya penelitian ilmiah menyebabkan ketidakpastian dampak proyek seperti reklamasi dan penambangan pasir terhadap ekosistem terumbu karang dan mangrove. Kedua, kegiatan ini secara langsung mengancam mata pencarian nelayan tradisional, dengan dampak jangka panjang pada ekonomi dan ketahanan pangan yang belum jelas (Jamika dkk., 2023).

Prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan pesisir dapat diterapkan melalui beberapa solusi. Pertama, audit lingkungan rutin harus dilakukan untuk memantau kualitas air dan kesehatan ekosistem. Kedua, diberlakukan moratorium sementara untuk proyek berisiko tinggi hingga studi ilmiah menyeluruh selesai. Terakhir, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) digunakan sebagai instrumen untuk mengintegrasikan prinsip kehati-hatian ke dalam setiap pengambilan keputusan proyek skala besar.

 

3

Prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dan terpadu (Sachs, 2015)

Pengelolaan wilayah perairan Raja Ampat memerlukan pendekatan konservasi untuk menjaga keberlanjutan sumber daya, baik biota maupun ekosistemnya (Arafat dan Kusumarani, 2024).

Solusi yang diperoleh dengan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development)  dan terpadu yaitu dengan pembentukan kawasan konservasi perairan daerah yang didukung oleh pemerintah pusat dan daerah, serta adanya partisipasi masyarakat yang tinggi dalam mematuhi aturan zonasi kawasan konservasi.

4

Prinsip pemerataan antar generasi (intergenerational equity) (Solow, 1991)

Masalah utama dalam penelitian ini, yaitu eksploitasi yang berlebihan dan degradasi lingkungan akibat praktik yang tidak berkelanjutan. Masalah ini secara langsung mengancam ketersediaan sumber daya untuk generasi mendatang, yang merupakan inti dari prinsip pemerataan antar generasi (Gazali dan Ruban, 2021).

Solusi untuk masalah penelitian tersebut yang sesuai dengan prinsip pemerataan antar generasi (intergenerational equity) yaitu dengan sasi. Sasi merupakan kearifan lokal yang mengelola sumber daya pesisir secara berkelanjutan. Aturan Sasi mengikat masyarakat untuk mengendalikan penangkapan ikan. Lembaga adat Kewang mengawasi dan memberikan sanksi untuk melindungi lingkungan. Melalui periode "tutup Sasi", sumber daya laut diberi waktu untuk pulih. Ini menjamin ketersediaan sumber daya untuk generasi mendatang.

5

Prinsip pencemar membayar (polluter pays) (Baumol, 1988)

Masalah pada penelitian ini yaitu pencemaran lingkungan di wilayah pesisir Pantai Batu Ampar akibat aktivitas pertambangan timah. Kegiatan ini menyebabkan kerusakan pada ekosistem pesisir, mengganggu mata pencaharian masyarakat, dan menimbulkan kerugian finansial yang signifikan. Masalah utama adalah bagaimana memastikan pihak yang bertanggung jawab (pencemar) menanggung semua biaya kerusakan tersebut (Topani dkk., 2023).

Solusi berdasarkan prinsip pencemar membayar diterapkan dengan mewajibkan perusahaan pertambangan menanggung biaya penuh atas kerusakan lingkungan yang mereka sebabkan. Hal ini diatur oleh Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, yang menuntut ganti rugi, biaya pemulihan, dan penanggulangan dampak pencemaran. Pelaksanaannya membutuhkan kerja sama erat antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat, serta pengawasan ketat untuk memastikan pemulihan lingkungan benar-benar dilakukan.

6

Prinsip menyeluruh atau holistik, dan antar disiplin ilmu (interdisciplinary) (Berkes et al., 2003)

Pengelolaan pesisir di Maluku Utara sering kali dilakukan secara sektoral dan parsial, tanpa ada integrasi antara kebijakan dari berbagai instansi pemerintah (misalnya, perikanan, pariwisata, dan lingkungan). Pendekatan yang terfragmentasi ini menyebabkan tumpang tindih kebijakan, konflik kepentingan, dan kegagalan dalam mengatasi isu-isu kompleks seperti degradasi terumbu karang, penangkapan ikan ilegal, dan ketidakpastian tata ruang (Budi dan Arya, 2021).

Solusi berdasarkan prinsip menyeluruh atau holistik, dan antar disiplin ilmu (interdisciplinary) yaitu dengan melakukan penyusunan rencana induk terpadu dengan melibatkan para ahli dari berbagai disiplin ilmu, seperti biologi kelautan, sosiologi, ekonomi, dan hukum, untuk bersama-sama menyusun rencana tata ruang dan kebijakan yang komprehensif. Membentuk forum komunikasi yang melibatkan semua pihak, termasuk pemerintah daerah, akademisi, masyarakat adat, nelayan, dan pelaku pariwisata. Melakukan kajian mendalam yang tidak hanya berfokus pada satu aspek (misalnya, hanya perikanan), tetapi juga menganalisis dampak sosial dan ekonomi dari setiap kebijakan lingkungan.

7

Prinsip hubungan timbal balik dan keterpaduan (Mangalla, 2021)

Pengelolaan pesisir yang tidak efektif karena pendekatan yang terlalu fokus pada batas administrasi, mengabaikan hubungan timbal balik antar ekosistem. Pencemaran dan kerusakan di satu wilayah pesisir seringkali berdampak pada wilayah pesisir lainnya yang berada dalam satu kesatuan ekosistem atau ekoregion. Pengelolaan yang terpecah-pecah ini menyebabkan ketidakselarasan program dan kegagalan dalam menangani masalah ekologis yang bersifat lintas batas (Sardiyatmo dkk., 2017).

Cara mengatasi masalah tersebut dengan prinsip hubungan timbal balik dan keterpaduan yaitu dengan mengelola wilayah pesisir berdasarkan batas ekologis, bukan hanya batas administratif, sehingga isu-isu seperti pencemaran dan sedimentasi dapat ditangani secara holistik. Menyatukan kebijakan dan peraturan dari berbagai pemerintah daerah yang berada dalam satu ekoregion, memastikan adanya koordinasi yang kuat untuk melindungi sumber daya bersama. Serta melibatkan semua pemangku kepentingan, dari tingkat lokal hingga regional, dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan. Ini menciptakan rasa kepemilikan dan keterpaduan aksi dalam mengelola sumber daya yang saling berhubungan.

8

Prinsip persamaan dan keadilan dalam antar generasi (Mangalla, 2021)

Masalah utamanya adalah ketidakadilan antar-generasi, di mana aktivitas saat ini seperti pembangunan infrastruktur yang tidak terencana dan eksploitasi pasir laut secara berlebihan menyebabkan erosi pantai. Hal ini tidak hanya mengancam keselamatan generasi sekarang dari bencana, tetapi juga mengurangi sumber daya dan ruang hidup yang akan diwariskan kepada generasi mendatang (Susanto, 2020).

Cara mengatasi masalah tersebut dengan prinsip persamaan dan keadilan dalam antar generasi yaitu dengan memperkuat nilai-nilai budaya dan sosial yang mengajarkan keharmonisan dengan alam, mendorong pengelolaan pesisir secara komunal, di mana masyarakat memiliki kendali atas sumber daya mereka serta memastikan bahwa setiap proyek pembangunan di pesisir mempertimbangkan dampak ekologis dan sosial jangka panjang, sehingga tidak merugikan masyarakat lokal maupun generasi mendatang.

9

Prinsip pengakuan hak untuk pembangunan  (Mangalla, 2021)

Masalah utamanya adalah bahwa pembangunan ini sering kali dilakukan tanpa mempertimbangkan hak-hak masyarakat lokal untuk hidup layak dan lingkungan yang sehat. Proyek pembangunan besar ini menyebabkan penggusuran lahan, hilangnya akses ke sumber daya pesisir (seperti area tangkapan ikan), dan polusi. Ini menunjukkan kegagalan dalam mengimplementasikan prinsip hak untuk pembangunan secara seimbang dan adil (Huda, 2018).

Solusi yang mengedepankan prinsip pengakuan hak untuk pembangunan yang berkeadilan yaitu dengan melibatkan masyarakat lokal secara aktif sejak tahap perencanaan proyek, tidak hanya sosialisasi, menyediakan kompensasi yang layak dan program rehabilitasi bagi masyarakat yang kehilangan lahan atau mata pencaharian akibat pembangunan dan mengintegrasikan perlindungan lingkungan ke dalam rencana pembangunan.

10

Prinsip transparansi dan prinsip yang berorientasi pada proses  (Mangalla, 2021)

Masalah utama dalam program pengelolaan pesisir, yaitu rendahnya tingkat partisipasi, kurangnya transparansi, dan lemahnya akuntabilitas. Program yang tidak melibatkan masyarakat dari awal cenderung gagal karena tidak sesuai dengan kebutuhan mereka. Selain itu, pengambilan keputusan yang tidak transparan menciptakan ketidakpercayaan dan konflik, sehingga masyarakat menolak untuk mendukung program tersebut. Proses yang tertutup ini menghambat keberhasilan pengelolaan pesisir secara keseluruhan (Ramadhan, 2020).

Solusi dengan mengutamakan proses yang transparan dan partisipatif yaitu dengan keterbukaan informasi, pelibatan aktif dan mekanisme umpan balik. Keterbukaan secara aktif seperti Semua data dan informasi terkait program pengelolaan, seperti rencana anggaran, hasil survei, dan kebijakan, harus diakses secara terbuka oleh publik. Pelibatan secara aktif yaitu membentuk forum dialog yang rutin, di mana masyarakat, pemerintah, akademisi, dan sektor swasta dapat berdiskusi dan mengambil keputusan bersama. Mekanisme umpan balik yaitu Menciptakan saluran komunikasi yang jelas bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan keluhan.

11

Prinsip pelindungan lingkungan hidup (Basri, 2020)

Masalah utama berupa degradasi ekosistem mangrove di wilayah pesisir Kota Semarang. Kerusakan ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti pembalakan liar, konversi lahan untuk tambak, dan pembangunan yang tidak terencana. Degradasi ini menyebabkan erosi, intrusi air laut ke daratan, dan hilangnya keanekaragaman hayati, yang secara langsung mengancam kelestarian lingkungan hidup dan mata pencarian Masyarakat (Martuti dkk., 2018).

Solusi pada penerapan prinsip perlindungan lingkungan hidup yaitu dengan pelibatan masyarakat aktif, rehabilitas ekosistem, dan pendampingan lintas sektor. Pelibatan masyarakat aktif seperti masyarakat diberikan hak dan kesempatan untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Rehabilitasi ekosistem seperti melakukan program rehabilitasi ekosistem mangrove secara intensif untuk mengembalikan fungsi ekologisnya. Mangrove berfungsi sebagai benteng alami dari abrasi, penyerap karbon, dan habitat bagi berbagai biota laut. Pendampingan lintas sektor seperti pendekatan terpadu dari berbagai pihak ini bertujuan untuk memastikan upaya perlindungan lingkungan dapat berjalan secara konsisten dan berkelanjutan.

12

Prinsip keterpaduan (integrated) dan keberlangsungan (sustainability) (Puspitawati, 2014)

Masalah di kawasan wisata Nusa Dua, Bali, di mana pengelolaan pariwisata dilakukan secara terpisah dari perlindungan lingkungan. Masalah utamanya adalah ketidakselarasan antara pembangunan infrastruktur pariwisata yang masif dengan daya dukung lingkungan. Aktivitas pariwisata yang tidak dikendalikan, seperti pembangunan hotel dan fasilitas rekreasi di garis pantai, menyebabkan erosi, kerusakan terumbu karang, dan pencemaran. Hal ini menunjukkan kegagalan dalam menerapkan keterpaduan pengelolaan, yang pada akhirnya mengancam keberlanjutan ekosistem pesisir (Asih dkk., 2018).

Untuk mencapai pengelolaan pesisir yang terpadu dan berkelanjutan, diperlukan integrasi kebijakan dan program dari berbagai sektor. Hal ini dilakukan melalui analisis daya dukung lingkungan untuk membatasi pembangunan, serta pembentukan forum kolaborasi antar pemerintah, pelaku pariwisata, dan masyarakat. Dengan demikian, keputusan yang diambil dapat seimbang antara aspek ekonomi dan lingkungan.

 

DAFTAR PUSTAKA

Arafat, G., dan Kusumarani, D. 2024. Analisis Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut Kegiatan Wisata Bahari Di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Jurnal Penataan Ruang19(1): 34.

Asih, T., Budi, S., dan Sudarsono, B. H. 2018. Analisis Keberlanjutan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Laut (Studi Kasus: Kawasan Wisata Bahari Nusa Dua, Bali). Jurnal Pembangunan Wilayah dan Kota. 14(3): 1-15.

Basri, H. 2020. Pengelolaan, pengawasan kawasan pesisir dan laut di Indonesia. REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum. 8(2): 1-27.

Baumol, W. J.,  Oates, W. E. 1988. The theory of environmental policy. Cambridge University Press.

Berkes, F., Colding, J., and Folke, C. 2003. Navigating social-ecological systems: Building resilience for complexity and change. Cambridge University Press.

Budi, S., dan Arya, I. G. 2021. Analisis Keberlanjutan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Studi Kasus: Provinsi Maluku Utara). Jurnal Pembangunan Wilayah dan Kota. 17(2): 1-15.

Gazali, S., and Ruban, A. (2021). Coastal And Marine Resources Management Based Local Wisdom At The Haruku Village In Central Maluku District: Pengelolaan Sumberdaya Pesisir Dan Laut Berbasis Kearifan Lokal Di Negeri Haruku Kabupaten Maluku Tengah. Jurnal Ipteks Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan8(2): 70-81.

Hafsaridewi, R., Khairuddin, B., Ninef, J., Rahadiati, A., dan Adimu, H. E. 2019. Pendekatan sistem sosial–ekologi dalam pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu. Buletin Ilmiah Marina Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan. 4(2): 61-74.

Huda, N. 2018. Analisis Konflik Pembangunan dan Hak Masyarakat Lokal di Kawasan Pesisir (Studi Kasus: Pembangunan PLTU di Desa Pesisir). Jurnal Pembangunan Wilayah dan Kota. 14(4) :1-15.

Jamika, F. I., Monica, F., Razak, A., dan Kamal, E. 2023. Pengelolaan Pesisir Dan Kelautan Dalam Studi Kasus Dampak Reklamasi Pantai Dan Tambang Pasir Terhadap Ekosistem Laut Dan Masyarakat Pesisir. Journal of Indonesian Tropical Fisheries (JOINT-FISH): Jurnal Akuakultur, Teknologi dan Manajemen Perikanan Tangkap dan Ilmu Kelautan6(1): 99-109.

Mangalla, E. 2021. Analisis Yuridis Mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir Yang Berkelanjutan Menurut UU NO. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lex Administratum. 9(7).

Martuti, N. K. T., Susilowati, S. M. E., Sidiq, W. A. B. N., dan Mutiatari, D. P. 2018. Peran kelompok masyarakat dalam rehabilitasi ekosistem mangrove di pesisir Kota Semarang. Jurnal Wilayah dan Lingkungan6(2): 100-114.

Puspitawati, D. 2014. Desentralisasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Lautan dalam Kerangka Prinsip Negara Kepulauan. Arena Hukum. 7(2): 210-224.

Ramadhan. 2020. Pengaruh Penerapan Prinsip Partisipatif, Transparansi dan Akuntabilitas Terhadap Keberhasilan Program Pengelolaan Pesisir Terpadu di Kabupaten Pangkep. Jurnal Ilmu Kelautan dan Perikanan. 16(2): 1-10.

Sachs, J. D. 2015. The age of sustainable development. Columbia University Press.

Safira, F., dan Sitorus, S. 2024. Integrated Coastal Zone Management for Sustainable Ecotourism in Kalangan Hamlet, Pulau Pahawang Village, Lampung: A Case Study. Jurnal Biologi Tropis. 24(1): 171-182.

Sardiyatmo, S., Helmi, M., dan Pribadi, R. 2017. Model Pengelolaan Wilayah Pesisir Berbasis Ekoregion Di Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah.

Solow, R. M. 1991. Sustainability: An economist's perspective. In Economics of the Environment (pp. 179-187). W. W. Norton & Company.

Susanto, T. 2020. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Laut Berbasis Kearifan Lokal sebagai Strategi Mitigasi Bencana dan Adaptasi Perubahan Iklim di Pesisir Pantai Kabupaten Kebumen. Jurnal Ilmu Kelautan dan Perikanan. 16(1): 1-10.

Topani, A. C., Sintia, S., dan Syahara, N. A. H. 2023. Implementasi Prinsip Pencemar Membayar Terhadap Pencemaran Lingkungan Di Pesisir Pantai Batu Ampar Akibat Pertambangan Timah. Innovative: Journal Of Social Science Research3(5): 995-1008.

Yulianda F, A. Fahrudin, dan L. Adrianto. 2010.Pengelolaan Pesisir dan Laut Secara Terpadu.Book 3, Pusdiklat Kehutanan-DepartemenKehutanan RI, SECEM Korea Internasional Cooperation Agency. Bogor 

Senin, 01 September 2025

REVIEW JURNAL PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR TERPADU

Nama            : Beta Aqillah Sari
NPM            : E1I023003
Kelas            : A
Mata Kuliah : Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu 
Dosen            : Dr. Yar Johan, S. Pi., M. Si.

SUSTAINABILITY OF URBAN COASTAL AREA MANAGEMENT: A CASE STUDY ON CIDE

DOI : http://dx.doi.org/10.1080/10549811.2016.1228072

Judul

Sustainability of urban coastal area management: A case study on Cide

Tahun

2016

Penulis

Mehmet Cetin

Publikasi

Journal of Sustainable Forestry

Pendahuluan

Pantai-pantai di Turki memainkan peran penting dalam industri pariwisata, di mana pasar sebagai tempat tinggal kedua juga mengalami pertumbuhan. Hal ini mengakibatkan kerusakan lingkungan yang lebih dalam, yang berpotensi membuat beberapa spesies menjadi terancam punah. Menurut Pratiwi (2015) padatnya jumlah penduduk dapat berpengaruh terhadap kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh ulah manusia seperti buang sampah sembarangan, sanitasi dan drainase yang buruk. Menurut Pinto (2015) dampak lain akibat padatnya jumlah penduduk yaitu alih fungsi lahan sebagai lahan permukiman, industri, sarana dan prasarana serta kegiatan lainnya. 

Oleh karena itu, pengelolaan pesisir yang berkelanjutan dan perlindungan lingkungan di daerah pesisir, terutama di distrik Cide, sangatlah penting. Diperlukan pendekatan yang terintegrasi dan efektif dalam pengelolaan lahan dan sumber daya alam untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan serta melindungi keanekaragaman hayati dan ekosistem pesisir. Menurut Karim dan Hoque (2009) pendekatan ICM adalah pendekatan yang sistematis, dinamis, dan adaptif yang mampu mengatasi tantangan kompleks di wilayah pesisir. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menangani masalah kerusakan lingkungan, ancaman bencana alam, serta dampak dari industrialisasi dan urbanisasi yang berpotensi menghilangkan identitas kota dan merusak ekosistem pesisir. 

Pada bagian pendahuluan terdapat kekurangannya yaitu kurangnya penjelasan yang mendalam mengenai masalah spesifik yang dihadapi wilayah pesisir Cide serta kurangnya penjabaran tentang gap atau capaian penelitian yang ingin diisi. Selain itu, bagian ini tidak secara jelas menyampaikan tujuan penelitian secara spesifik.

Metode

Metode yang digunakan dalam penelitian ini mencakup pengumpulan data mengenai kondisi lingkungan dan sosial, analisis penggunaan lahan, dan penilaian risiko bencana alam di daerah pantai Cide. Menurut Lasaiba dan Alnursa (2023) dengan menggabungkan data lingkungan, sosial, penggunaan lahan, dan risiko bencana, peneliti dapat memahami interaksi kompleks antara alam dan manusia. Data mengenai lingkungan diperoleh melalui peta topografi yang dibuat dengan bantuan perangkat lunak ArcInfo menggunakan model medan digital (TIN) dan interval kontur 50 meter. Menurut Van (1996) penggunaan TIN sangat efektif untuk menghasilkan data elevasi yang akurat, yang merupakan komponen krusial dalam berbagai analisis lingkungan. Di samping itu, penelitian ini juga melibatkan survei terhadap warga yang berusia di atas 18 tahun dari berbagai latar belakang sosial ekonomi untuk mendapatkan masukan terkait pengembangan sektor pariwisata dan pengelolaan wilayah.

Pemanfaatan sistem informasi geografis (SIG) menjadi metode utama dalam mengidentifikasi klasifikasi penggunaan lahan dan memahami perbedaan wilayah untuk perencanaan dan pengelolaan kawasan pesisir. Menurut Muhsoni (2009)  SIG dapat digunakan secara efektif untuk perencanaan pemanfaatan ruang di wilayah pesisir. Dengan menggunakan metode  SIG dapat memahami perbedaan spasial dan mengklasifikasikan penggunaan lahan untuk mendukung perencanaan yang berkelanjutan. Namun, studi ini tidak memiliki kerangka pengelolaan terpadu untuk kawasan pesisir dan menekankan pentingnya pemanfaatan data lingkungan secara menyeluruh dalam proses pengambilan keputusan, serta penilaian ekonomi yang berkelanjutan.

Hasil dan Pembahasan

Wilayah pesisir Cide mengalami perubahan signifikan dalam hal penggunaan lahan, dengan lahan pertanian, hutan, dan kawasan bukit pasir sebagian besar dialihkan untuk kebutuhan wisata dan pemukiman. Transformasi ini terjadi karena tingginya permintaan terhadap sektor pariwisata dan proses urbanisasi, yang memberi dampak pada ekosistem alami dan struktur sosial ekonomi di daerah tersebut. Menurut Sahavacharin dkk., (2022) urbanisasi pesisir yang tidak terkendali secara langsung menyebabkan alih fungsi lahan dari lahan hijau, lahan basah, atau lahan pertanian menjadi permukiman dan infrastruktur yang mengakibatkan rusak habitat alami dan mengurangi keanekaragaman hayati. Oleh karena itu, penting untuk mengelola wilayah pesisir secara terpadu dan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan aspek ekologis, sosial, dan ekonomi secara seimbang.

Pemanfaatan teknologi Sistem Informasi Geografis (GIS) telah terbukti efektif untuk memetakan perubahan dalam penggunaan lahan serta mengidentifikasi wilayah yang memerlukan perlindungan dan pengelolaan khusus. Menurut Mulder dkk., (2023) bahwa GIS adalah alat yang sangat berguna dalam perencanaan dan pengelolaan lahan.  Di samping itu, keterlibatan masyarakat lokal dan pihak terkait lainnya sangat krusial untuk memastikan proses pengelolaan yang inklusif dan responsif terhadap perubahan yang terjadi. Menurut Fakhruddin (2024) keterlibatan masyarakat bukan hanya soal partisipasi, tetapi juga tentang berbagi pengetahuan dan tanggung jawab serta pengetahuan ekologi tradisional yang dimiliki masyarakat lokal (local ecological knowledge) sangat berharga untuk melengkapi data ilmiah. Pengelolaan yang tidak terencana dan minimnya pengawasan terhadap lingkungan dapat mempercepat kerusakan ekosistem serta menurunkan potensi pengembangan ekonomi berkelanjutan berbasis pariwisata.

Dengan demikian, perlu adanya strategi yang menggabungkan pelestarian sumber daya alam, perlindungan budaya, dan pengembangan infrastruktur serta kebijakan yang mendukung keberlangsungan kawasan pesisir. Menurut Rakhmawati (2017) dengan Integrated Coastal Management (ICM) dengan perencanaan yang solid dapat menghasilkan pengelolaan sumber daya yang lebih efisien dan berkelanjutan. Dengan cara ini, pengelolaan yang baik akan mampu mempertahankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan, serta memastikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan ekosistem di kawasan Cide.

Kesimpulan

Dengan adanya penelitian ini mengungkapkan bahwa perubahan penggunaan lahan di area pesisir Cide sedang terjadi dengan signifikan dan terus berkembang, yang menyebabkan penurunan terhadap struktur ekologi dan lingkungan. Pemanfaatan teknologi GIS dan keterlibatan masyarakat dinilai krusial dalam perencanaan pengelolaan pesisir yang berkelanjutan, dengan penekanan pada penggabungan elemen ekologis, sosial, dan ekonomi. Pengelolaan yang efektif harus melibatkan kerjasama antar lembaga dan pengawasan rutin untuk memastikan keberlangsungan sumber daya alam serta mengurangi potensi konflik terkait penggunaan lahan di masa depan.

Referensi

Cetin, M. (2016). Sustainability of urban coastal area management: A case study on Cide. Journal of Sustainable forestry35(7), 527-541.

DOI : http://dx.doi.org/10.1080/10549811.2016.1228072

DAFTAR PUSTAKA

Fakhruddin, Y. A. A. (2024). Sumber Daya Kearifan Lokal untuk Konservasi Lingkungan Hidup. Jurnal Ekologi, Masyarakat dan Sains5(1), 100-108.

Karim, M. S., dan Hoque, R. (2009). Integrated coastal zone management and sustainable development of coastal area: A short overview of international legal framework. Integrated coastal zone management, 170-177.

Lasaiba, M. A., dan Alnursa, D. S. (2023). Human Geography in the Context of Spatial Perspective. GEOFORUM, 81-99.

Muhsoni, F. F. (2009). Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Pesisir Untuk Pariwisata Dengan Memanfaatan Citra Satelit Dan Sistem Informasi Geografis Di Sebagian Bali Selatan. Jurnal Kelautan: Indonesian Journal of Marine Science and Technology2(2), 135-140.

Mulder, Y. M., Nugraha, A. L., dan Sabri, L. M. (2023). Analisis Perubahan Penggunaan Lahan dan Arahan Penggunaan Lahan Berbasis Sistem Informasi Geografis (Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang). Jurnal Geodesi Undip11(4), 111-122.

Pinto, Z. (2015). Kajian Perilaku Masyarakat Pesisir yang Mengakibatkan Kerusakan Lingkungan (Studi Kasus di Pantai Kuwaru, Desa Poncosari, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul, Provinsi DIY). Jurnal Wilayah dan lingkungan3(3), 163-174.

Pratiwi, D.A. (2015). Pemberdayaan Masyarakat RW 12 dalam Kegiatan Penghijauan Lingkungan di Kavling Mandiri Kelurahan Sei Pelunggut. Minda Baharu 1(1) : 25-32.

Rakhmawati, R. (2017). Peranan Partnerships In The Environmental Management For Seas Of East Asia (Pemsea) Melalui Program Integrated Coastal Management (Icm) Dalam Pengendalian Kerusakan Ekosistem Terumbu Karang Di Indonesia: Studi Kasus: Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi-Jawa Barat. Global Political Studies Journal1(2), 124-139.

Sahavacharin, A., Sompongchaiyakul, P., dan Thaitakoo, D. (2022). The effects of land-based change on coastal ecosystems. Landscape and Ecological Engineering18(3), 351-366.

Van Kreveld, M. (1996). Digital elevation models and TIN algorithms. In Advanced School on the Algorithmic Foundations of Geographic Information Systems (pp. 37-78).


IDENTIFIKASI PENCEMARAN SAMPAH PLASTIK DI PANTAI PANJANG BENGKULU

Nama                            : Beta Aqillah Sari NPM                           : E1I023003 Mata Kuliah                : Pencemaran La...