Jumat, 30 Januari 2026

MENJAGA LAUT DENGAN TRADISI: EKSISTENSI KEARIFAN LOKAL DI INDONESIA

 Nama                           : Beta Aqillah Sari

NPM                           : E1I023003

Mata Kuliah                : Konservasi dan Rehabilitasi Sumberdaya Hayati Laut

Dosen Pengampu        : Dr. Yar Johan, S. Pi., M. Si.

MENJAGA LAUT DENGAN TRADISI: EKSISTENSI KEARIFAN LOKAL DI INDONESIA

Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang terdiri dari sekitar 17. 508 pulau dengan total panjang garis pantai sekitar 81. 000 km. Di sepanjang garis pantai tersebut terdapat area pesisir yang tidak begitu luas, namun memiliki potensi sumber daya alam, baik hayati maupun non-hayati, sumber daya buatan, dan layanan lingkungan yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat. Sejak ratusan tahun yang lalu,  bangsa Indonesia telah menyadari bahwa eksploitasi laut yang tidak terkendali akan mengakibatkan habisnya sumber daya. Oleh karena itu, berbagai bentuk kearifan lokal muncul sebagai sistem pengelolaan sumber daya alam yang mandiri, jauh sebelumnya adanya regulasi dari pemerintah pusat (Baransano dan Mangimbulude, 2011).

Babak baru dalam konservasi laut di Indonesia ditandai oleh pengakuan terhadap kearifan lokal seperti Sasi dan Panglima Laot sebagai elemen penting yang mengubah cara pengelolaan menjadi lebih berbasis masyarakat daripada terpusat. Pengintegrasian nilai-nilai budaya yang luhur ini terbukti efektif menciptakan kepatuhan masyarakat dan rasa memiliki dalam menjaga ekosistem pesisir, sehingga kolaborasi antara hukum adat dan kebijakan modern menjadi fondasi utama untuk mencapai pemanfaatan sumber daya perikanan yang adil dan berkelanjutan (Ammas, 2020).

Menurunnya jumlah spesies hayati, baik tumbuhan maupun hewan, sebagian besar disebabkan oleh aktivitas pembangunan dan sikap serakah manusia yang dapat mengganggu proses reproduksi serta menyebabkan kerusakan habitat hewan-hewan. Perdagangan hewan langka masih berlangsung secara ilegal sampai sekarang dan sulit untuk diberantas karena banyak orang yang tertarik dengan hewan yang dilindungi ini, meskipun harganya sangat tinggi.

Terkait dengan banyaknya masalah perdagangan liar hewan langka yang tidak terkontrol, sebuah organisasi yang melindungi satwa, yang dikenal sebagai International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), mengambil tindakan. Dalam pertemuan ke-7 yang diadakan di Polandia pada tahun 1960, negara-negara anggota IUCN merekomendasikan pembatasan perdagangan hewan langka melalui CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), sebuah perjanjian internasional yang berfokus pada perlindungan dan perdagangan internasional spesies hewan dan tumbuhan liar yang terancam punah (Batara, 2014).

Menurut Batara (2014) satwa dan tanaman yang dianggap harus dilindungi dan diatur dimasukkan ke dalam tiga kategori Apendiks:

1.      Apendiks I CITES

Apendiks I berisi daftar serta melindungi seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang terancam akibat segala jenis perdagangan internasional komersial.

2.      Apendiks II CITES

Apendiks II berisi daftar dari spesies yang tidak dianggap terancam punah, tetapi bisa berisiko punah jika perdagangan terus berlangsung tanpa regulasi.

3.      Apendiks III CITES

Apendiks III berisi daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang telah mendapatkan perlindungan di suatu negara tertentu dalam batasan habitatnya, serta memberikan pilihan bagi negara-negara anggota CITES untuk mempertimbangkan masuknya spesies tersebut ke Apendiks II, bahkan mungkin ke Apendiks I.

Enam dari Tujuh Jenis Penyu di Dunia Berada di Perairan Indonesia

Gambar (a). Jenis-Jenis Penyu

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Putriani dkk. (2025), Indonesia memiliki enam jenis penyu laut yang termasuk dalam kategori terancam dan terdaftar dalam Apendiks I CITES. Jenis-jenis tersebut adalah Penyu Belimbing (Dermochelys coriacea), Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata), Penyu Hijau (Chelonia mydas), Penyu Tempayan (Caretta caretta), Penyu Lekang (Lepidochelys olivacea), serta Penyu Pipih (Natator depressus). Menurut status konservasi yang tertera dalam daftar merah IUCN, terdapat ancaman serius terhadap kelangsungan hidup spesies ini, dimulai dari status Sangat Terancam Punah untuk Penyu Sisik, hingga status Terancam Punah untuk Penyu Hijau, dan menunjukkan bahwa mayoritas spesies lainnya berada dalam kategori Rentan. Hal ini menegaskan bahwa perlindungan hukum yang ketat sangat diperlukan untuk semua bagian tubuh dan telur dari spesies ini untuk mencegah perdagangan internasional yang merugikan.

Kima: Kerang Raksasa nan Indah dan Dilindungi di Seluruh Dunia - National  Geographic

Gambar (b). Kima Raksasa

Menurut penelitian Setiawan (2013), spesies laut yang paling terancam dan membutuhkan perlindungan khusus di Taman Nasional Taka Bonerate adalah kelompok kerang besar yang dikenal sebagai Kima (famili Tridacnidae). Jenis-jenis yang telah diidentifikasi termasuk Tridacna gigas, Tridacna squamosa, Tridacna crocea, Tridacna maxima, dan Hippopus hippopus. Secara global, semua anggota famili Tridacnidae telah terdaftar di Apendiks II CITES sejak tahun 1983, yang menandakan bahwa perdagangan spesies ini harus dipantau dengan ketat untuk mencegah mereka punah. Di samping itu, dalam daftar merah IUCN, mayoritas spesies kima diklasifikasikan sebagai Rentan, dan di Indonesia, kima juga dilindungi secara menyeluruh oleh hukum karena jumlah mereka yang terus menurun dengan drastis.

Napoleon Wrasse (Cheilinus undulatus) - Bali Wildlife

Gambar (c). Ikan Napoleon

Menurut Sombo dkk. (2025) jenis biota laut yang menjadi fokus utama penelitian dan merupakan spesies yang sangat terancam, sehingga membutuhkan tindakan perlindungan yang ketat, adalah Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus). Ikan Napoleon telah tercatat secara global dalam Apendiks II CITES, yang menunjukkan bahwa perdagangan ikan ini harus diawasi secara ketat melalui sistem kuota untuk mencegah kepunahan. Selain itu, dalam daftar merah yang dikeluarkan oleh IUCN, ikan ini memiliki status Terancam Punah (Endangered).

Hal-hal yang Belum Pernah Anda Ketahui: 8 Fakta tentang Dugong

Gambar (d). Dugong

Menurut penelitian yang dilakukan oleh Wang dKK. (2025), hewan laut yang menjadi fokus utama studi ini dan tengah menghadapi situasi yang sangat berisiko adalah Dugong (Dugong dugon). Dalam konteks hukum internasional, dugong tercantum dalam Apendiks I CITES untuk sebagian besar populasinya, yang menunjukkan bahwa perdagangan global terhadap hewan ini sepenuhnya dilarang. Di sisi lain, dalam daftar merah IUCN, Dugong diklasifikasikan sebagai spesies yang Rentan di seluruh dunia, tetapi di beberapa area tertentu, statusnya telah meningkat menjadi Terancam Punah hingga Sangat Terancam Punah akibat penurunan jumlah populasi yang signifikan.

Hiu Koboi : Pemburu Perairan Laut Lepas yang Nekat

Gambar (e). Hiu Koboi

Mobulidae - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Gambar (f). Pari Mobula

Secara global, sejumlah spesies yang terlibat dalam perdagangan di NTB dan NTT telah tercantum dalam Apendiks II CITES. Beberapa spesies yang dianggap penting antara lain Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Pari Mobula. Keterlibatan spesies-spesies ini dalam Apendiks II mengharuskan pengawasan yang ketat terhadap perdagangannya dan memerlukan dokumen resmi yang valid untuk memastikan bahwa penggunaannya tidak membahayakan keberadaan populasi mereka di habitat aslinya (Prabuning dkk., 2015).

RRI.co.id - Mengenal Keunikan Kuda Laut

Gambar (g). Kuda Laut

Menurut Koroy dan Alwi (2023), jenis biota laut yang mendapat perhatian khusus di Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Pulau Morotai adalah Kuda Laut (Hippocampus sp. ). Dalam konteks internasional, semua spesies dalam genus Hippocampus telah tercatat dalam Apendiks II CITES sejak tahun 2002. Ini menunjukkan bahwa meskipun perdagangan internasional masih diperbolehkan, aktivitas ini harus diatur dengan ketat agar pengambilan dari alam tidak membahayakan keberlangsungan populasi mereka.

Mengapa Lumba-lumba Hidung Botol Indo-Pasifik Bisa Berbahaya Bagi Manusia?  | PRO JUSTICIA

Gambar (h). Lumba-Lumba Hidung Botol Indo-Pasifik

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Adnyana dkk. (2023) spesies laut yang diteliti adalah Lumba-lumba Hidung Botol Indo-Pasifik (Tursiops aduncus). Dalam regulasi internasional, Tursiops aduncus terdaftar dalam Apendiks II CITES, yang berarti perdagangan internasional spesies ini diawasi dengan ketat untuk menghindari pemanfaatan yang tidak berkelanjutan. Dalam daftar merah IUCN, spesies ini diklasifikasikan sebagai Near Threatened (Hampir Terancam) di tingkat global, tetapi beberapa populasi lokal di daerah tertentu sudah menghadapi ancaman yang lebih serius.

Teripang pasir - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Gambar (i). Teripang Pasir

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Arfiah dan Wahyuni (2024), fokus utama biota laut yang terancam dan memerlukan perlindungan adalah Teripang (Timun Laut), terutama spesies dengan nilai ekonomi tinggi seperti Teripang Pasir (Holothuria scabra). Di kancah internasional, spesies ini telah diakui dalam Apendiks II CITES, yang mengharuskan perdagangan antarnegara untuk diawasi secara ketat melalui sistem kuota guna mencegah kemungkinan kepunahan. Selain itu, menurut daftar merah IUCN, teripang pasir diklasifikasikan sebagai spesies yang terancam punah (Endangered) akibat penurunan populasi yang signifikan di alam liar, yang semakin diperburuk oleh perannya yang penting sebagai penyaring nutrisi di dasar laut atau detritivor.

KKP Lindungi Penuh Spesies Karang Bambu Laut, Kenapa?

Gambar (j). Bambu Laut

Menurut penelitian yang dilakukan oleh Asuhadi dkk. (2020), salah satu biota laut yang sangat perlu perhatian khusus karena statusnya yang terancam adalah Bambu Laut (Isis hippuris). Sesuai dengan regulasi internasional terbaru, spesies Bambu Laut (Isis hippuris) kini termasuk dalam daftar Apendiks II CITES. Akibat eksploitasi yang tidak terkendali di masa lalu, pemerintah Indonesia melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan telah mengklasifikasikan bambu laut sebagai spesies yang sepenuhnya dilindungi. Secara global, perdagangan dari spesies ini sangat diatur karena termasuk dalam kategori biota yang berisiko punah jika penggunaannya tidak dilakukan dengan cara budidaya atau pemulihan yang tepat.

Pemerintah Indonesia mulai mengakui dan memasukkan kearifan lokal ke dalam kebijakan konservasi, salah satunya dengan menetapkan Wilayah Pengelolaan Perikanan Berbasis Adat (WPPBA). Langkah ini sangat krusial untuk memberikan dukungan hukum dan memperkuat masyarakat adat agar bisa terus melaksanakan peran mereka sebagai penjaga kelestarian laut.

Pada akhirnya, keberhasilan perlindungan biota laut di Indonesia tidak hanya bergantung pada peraturan yang resmi atau teknologi mutakhir, tetapi juga pada pengakuan serta penguatan komunitas lokal. Kearifan lokal merupakan aset berharga yang tidak hanya melindungi keanekaragaman hayati, tetapi juga melestarikan identitas budaya bangsa Indonesia. Melalui kerjasama antara ilmu pengetahuan dan tradisi, kita dapat memastikan bahwa lautan Indonesia tetap terjaga untuk generasi yang akan datang.

Referensi :

Adnyana, W., Timor, R. Y., dan Siswanto, S. 2023. Profil leukosit Lumba-Lumba Hidung Botol Indo-Pasifik (Tursiops aduncus) di Taman Benoa Eksotik, Bali. In Prosiding Seminar Nasional FKH UNUD (pp. 120-126).

Ammas, S. 2020. Implementasi nilai luhur budaya Indonesia dalam pengelolaan konservasi sumberdaya perikanan berbasis masyarakat. Sipatokkong1(1): 87-95.

Arfiah, Y., dan Wahyuni, A. P. 2024. Status konservasi Teripang yang didaratkan di TPI Paotere. Tarjih Fisheries and Aquatic Studies4(1): 74-82.

Asuhadi, S., Astuti, O., dan Amir, A. B. 2020. Wakatobi Sea Bamboo, teknologi restorasi Bambu Laut multi lokasi. Jurnal Bahari Papadak1(2): 80-88.

Baransano, H. K., dan Mangimbulude, J. C. 2011. Eksploitasi dan konservasi sumberdaya hayati laut dan pesisir di Indonesia. Jurnal biologi papua3(1): 39-45.

Batara, K. M. 2014.  Eksistensi convention on international trade in endangered species of wild fauna and flora (cites) terhadap perlindungan satwa langka dalam menangani.

Koroy, K., dan Alwi, D. 2023. Jenis kuda laut (Hippocampus sp.) di kawasan konservasi perairan (KKP) Pulau Morotai. Deepublish.

Prabuning, D., Setiasih, N., Ningtias, P., Yahya, Y., dan Harvey, A. 2015. Rantai perdagangan hiu dan pari di Provinsi NTB (Nusa Tenggara Barat) dan NTT (Nusa Tenggara Timur) shark and ray supply chains in NTB (West of Nusa Tenggara) and NTT (East of Nusa Tenggara).

Putriani, R. B., Lubis, O. N., Fathan, N. H., Maharani, D. D., Pambudi, N. N., Savira, K. W., ... dan Putri, W. R. 2025. Status konservasi berbagai spesies penyu laut di Indonesia: studi literatur. Samakia: Jurnal Ilmu Perikanan16(1): 87-95.

Setiawan, H. 2013. The threat of Tridacnidacna population at taka bonerate national park.

Sombo, H., Raweyai, O. O., Purwanto, S. R., dan Kalidi, N. S. 2025. Pemulihan populasi Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) di Perairan Misool, Kabupaten Raja Ampat: evaluasi tren, densitas, dan dampak kebijakan konservasi 2013-2023. Berkala Perikanan Terubuk53(3): 2954-2972.

Wang, B., Liu, K., Sakornwimon, W., Huang, W., Li, T., Lai, X., ... dan Liu, S. 2025. Perencanaan spasial untuk konservasi dugong: Menilai kesesuaian habitat dan kesenjangan konservasi di Zona Konvergensi Indo-Pasifik. Kebijakan Kelautan. 180 : 106777.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

IDENTIFIKASI PENCEMARAN SAMPAH PLASTIK DI PANTAI PANJANG BENGKULU

Nama                            : Beta Aqillah Sari NPM                           : E1I023003 Mata Kuliah                : Pencemaran La...