Nama : Beta Aqillah Sari
NPM : E1I023003
Mata
Kuliah : Konservasi dan
Rehabilitasi Sumberdaya Hayati Laut
Dosen
Pengampu : Dr. Yar Johan, S. Pi.,
M. Si.
MENJAGA LAUT DENGAN TRADISI: EKSISTENSI KEARIFAN LOKAL
DI INDONESIA
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan
yang terdiri dari sekitar 17. 508 pulau dengan total panjang garis pantai
sekitar 81. 000 km. Di sepanjang garis pantai tersebut terdapat area pesisir
yang tidak begitu luas, namun memiliki potensi sumber daya alam, baik hayati
maupun non-hayati, sumber daya buatan, dan layanan lingkungan yang sangat
penting bagi kehidupan masyarakat. Sejak ratusan tahun yang lalu, bangsa
Indonesia telah menyadari bahwa eksploitasi laut yang tidak terkendali akan
mengakibatkan habisnya sumber daya. Oleh karena itu, berbagai bentuk kearifan
lokal muncul sebagai sistem pengelolaan sumber daya alam yang mandiri, jauh
sebelumnya adanya regulasi dari pemerintah pusat (Baransano dan Mangimbulude,
2011).
Babak baru dalam konservasi laut di
Indonesia ditandai oleh pengakuan terhadap kearifan lokal seperti Sasi dan
Panglima Laot sebagai elemen penting yang mengubah cara pengelolaan menjadi
lebih berbasis masyarakat daripada terpusat. Pengintegrasian nilai-nilai budaya
yang luhur ini terbukti efektif menciptakan kepatuhan masyarakat dan rasa
memiliki dalam menjaga ekosistem pesisir, sehingga kolaborasi antara hukum adat
dan kebijakan modern menjadi fondasi utama untuk mencapai pemanfaatan sumber
daya perikanan yang adil dan berkelanjutan (Ammas, 2020).
Menurunnya jumlah spesies hayati, baik
tumbuhan maupun hewan, sebagian besar disebabkan oleh aktivitas pembangunan dan
sikap serakah manusia yang dapat mengganggu proses reproduksi serta menyebabkan
kerusakan habitat hewan-hewan. Perdagangan hewan langka masih berlangsung
secara ilegal sampai sekarang dan sulit untuk diberantas karena banyak orang
yang tertarik dengan hewan yang dilindungi ini, meskipun harganya sangat
tinggi.
Terkait
dengan banyaknya masalah perdagangan liar hewan langka yang tidak terkontrol,
sebuah organisasi yang melindungi satwa, yang dikenal sebagai International
Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), mengambil
tindakan. Dalam pertemuan ke-7 yang diadakan di Polandia pada tahun 1960,
negara-negara anggota IUCN merekomendasikan pembatasan perdagangan hewan langka
melalui CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of
Wild Fauna and Flora), sebuah perjanjian internasional yang berfokus pada
perlindungan dan perdagangan internasional spesies hewan dan tumbuhan liar yang
terancam punah (Batara, 2014).
Menurut Batara (2014) satwa dan tanaman
yang dianggap harus dilindungi dan diatur dimasukkan ke dalam tiga kategori Apendiks:
1. Apendiks
I CITES
Apendiks I berisi daftar
serta melindungi seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang
terancam akibat segala jenis perdagangan internasional komersial.
2. Apendiks
II CITES
Apendiks II berisi daftar
dari spesies yang tidak dianggap terancam punah, tetapi bisa berisiko punah
jika perdagangan terus berlangsung tanpa regulasi.
3. Apendiks
III CITES
Apendiks III berisi daftar spesies
tumbuhan dan satwa liar yang telah mendapatkan perlindungan di suatu
negara tertentu dalam batasan habitatnya, serta memberikan pilihan bagi
negara-negara anggota CITES untuk mempertimbangkan masuknya spesies tersebut ke
Apendiks II, bahkan mungkin ke Apendiks I.
Gambar (a). Jenis-Jenis Penyu
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh
Putriani dkk. (2025), Indonesia memiliki enam jenis penyu laut yang termasuk
dalam kategori terancam dan terdaftar dalam Apendiks I CITES. Jenis-jenis
tersebut adalah Penyu Belimbing (Dermochelys coriacea), Penyu Sisik (Eretmochelys
imbricata), Penyu Hijau (Chelonia mydas), Penyu Tempayan (Caretta
caretta), Penyu Lekang (Lepidochelys olivacea), serta Penyu Pipih (Natator
depressus). Menurut status konservasi yang tertera dalam daftar merah IUCN,
terdapat ancaman serius terhadap kelangsungan hidup spesies ini, dimulai dari
status Sangat Terancam Punah untuk Penyu Sisik, hingga status Terancam Punah
untuk Penyu Hijau, dan menunjukkan bahwa mayoritas spesies lainnya berada dalam
kategori Rentan. Hal ini menegaskan bahwa perlindungan hukum yang ketat sangat
diperlukan untuk semua bagian tubuh dan telur dari spesies ini untuk mencegah
perdagangan internasional yang merugikan.
Gambar (b). Kima Raksasa
Menurut penelitian Setiawan (2013),
spesies laut yang paling terancam dan membutuhkan perlindungan khusus di Taman
Nasional Taka Bonerate adalah kelompok kerang besar yang dikenal sebagai Kima
(famili Tridacnidae). Jenis-jenis yang telah diidentifikasi termasuk Tridacna
gigas, Tridacna squamosa, Tridacna crocea, Tridacna maxima,
dan Hippopus hippopus. Secara global, semua anggota famili Tridacnidae
telah terdaftar di Apendiks II CITES sejak tahun 1983, yang menandakan bahwa
perdagangan spesies ini harus dipantau dengan ketat untuk mencegah mereka
punah. Di samping itu, dalam daftar merah IUCN, mayoritas spesies kima
diklasifikasikan sebagai Rentan, dan di Indonesia, kima juga dilindungi secara
menyeluruh oleh hukum karena jumlah mereka yang terus menurun dengan drastis.
Gambar (c). Ikan Napoleon
Menurut Sombo dkk. (2025) jenis biota
laut yang menjadi fokus utama penelitian dan merupakan spesies yang sangat
terancam, sehingga membutuhkan tindakan perlindungan yang ketat, adalah Ikan
Napoleon (Cheilinus undulatus). Ikan Napoleon telah tercatat secara
global dalam Apendiks II CITES, yang menunjukkan bahwa perdagangan ikan ini
harus diawasi secara ketat melalui sistem kuota untuk mencegah kepunahan.
Selain itu, dalam daftar merah yang dikeluarkan oleh IUCN, ikan ini memiliki
status Terancam Punah (Endangered).
Gambar (d). Dugong
Menurut penelitian yang dilakukan oleh
Wang dKK. (2025), hewan laut yang menjadi fokus utama studi ini dan tengah
menghadapi situasi yang sangat berisiko adalah Dugong (Dugong dugon).
Dalam konteks hukum internasional, dugong tercantum dalam Apendiks I CITES
untuk sebagian besar populasinya, yang menunjukkan bahwa perdagangan global
terhadap hewan ini sepenuhnya dilarang. Di sisi lain, dalam daftar merah IUCN,
Dugong diklasifikasikan sebagai spesies yang Rentan di seluruh dunia, tetapi di
beberapa area tertentu, statusnya telah meningkat menjadi Terancam Punah hingga
Sangat Terancam Punah akibat penurunan jumlah populasi yang signifikan.
Gambar (e). Hiu Koboi
Gambar (f). Pari Mobula
Secara global, sejumlah spesies yang
terlibat dalam perdagangan di NTB dan NTT telah tercantum dalam Apendiks II
CITES. Beberapa spesies yang dianggap penting antara lain Hiu Koboi (Carcharhinus
longimanus) dan Pari Mobula. Keterlibatan spesies-spesies ini dalam
Apendiks II mengharuskan pengawasan yang ketat terhadap perdagangannya dan
memerlukan dokumen resmi yang valid untuk memastikan bahwa penggunaannya tidak
membahayakan keberadaan populasi mereka di habitat aslinya (Prabuning dkk., 2015).
Gambar (g). Kuda Laut
Menurut Koroy dan Alwi (2023), jenis biota
laut yang mendapat perhatian khusus di Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Pulau
Morotai adalah Kuda Laut (Hippocampus sp. ). Dalam konteks internasional, semua
spesies dalam genus Hippocampus telah tercatat dalam Apendiks II CITES sejak
tahun 2002. Ini menunjukkan bahwa meskipun perdagangan internasional masih
diperbolehkan, aktivitas ini harus diatur dengan ketat agar pengambilan dari
alam tidak membahayakan keberlangsungan populasi mereka.
Gambar (h). Lumba-Lumba Hidung Botol Indo-Pasifik
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh
Adnyana dkk. (2023) spesies laut yang diteliti adalah Lumba-lumba Hidung
Botol Indo-Pasifik (Tursiops aduncus). Dalam regulasi
internasional, Tursiops aduncus terdaftar dalam Apendiks II CITES, yang berarti
perdagangan internasional spesies ini diawasi dengan ketat untuk menghindari
pemanfaatan yang tidak berkelanjutan. Dalam daftar merah IUCN, spesies ini
diklasifikasikan sebagai Near Threatened (Hampir Terancam) di tingkat
global, tetapi beberapa populasi lokal di daerah tertentu sudah menghadapi
ancaman yang lebih serius.
Gambar (i). Teripang Pasir
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh
Arfiah dan Wahyuni (2024), fokus utama biota laut yang terancam dan memerlukan
perlindungan adalah Teripang (Timun Laut), terutama spesies dengan nilai
ekonomi tinggi seperti Teripang Pasir (Holothuria scabra). Di kancah
internasional, spesies ini telah diakui dalam Apendiks II CITES, yang
mengharuskan perdagangan antarnegara untuk diawasi secara ketat melalui sistem
kuota guna mencegah kemungkinan kepunahan. Selain itu, menurut daftar merah
IUCN, teripang pasir diklasifikasikan sebagai spesies yang terancam punah (Endangered)
akibat penurunan populasi yang signifikan di alam liar, yang semakin diperburuk
oleh perannya yang penting sebagai penyaring nutrisi di dasar laut atau
detritivor.
Gambar (j). Bambu Laut
Menurut penelitian yang dilakukan oleh
Asuhadi dkk. (2020), salah satu biota laut yang sangat perlu perhatian khusus
karena statusnya yang terancam adalah Bambu Laut (Isis hippuris). Sesuai dengan
regulasi internasional terbaru, spesies Bambu Laut (Isis hippuris) kini
termasuk dalam daftar Apendiks II CITES. Akibat eksploitasi yang tidak
terkendali di masa lalu, pemerintah Indonesia melalui Keputusan Menteri
Kelautan dan Perikanan telah mengklasifikasikan bambu laut sebagai spesies yang
sepenuhnya dilindungi. Secara global, perdagangan dari spesies ini sangat
diatur karena termasuk dalam kategori biota yang berisiko punah jika
penggunaannya tidak dilakukan dengan cara budidaya atau pemulihan yang tepat.
Pemerintah Indonesia mulai mengakui dan
memasukkan kearifan lokal ke dalam kebijakan konservasi, salah satunya dengan
menetapkan Wilayah Pengelolaan Perikanan Berbasis Adat (WPPBA). Langkah ini
sangat krusial untuk memberikan dukungan hukum dan memperkuat masyarakat adat
agar bisa terus melaksanakan peran mereka sebagai penjaga kelestarian laut.
Pada akhirnya, keberhasilan perlindungan
biota laut di Indonesia tidak hanya bergantung pada peraturan yang resmi atau
teknologi mutakhir, tetapi juga pada pengakuan serta penguatan komunitas lokal.
Kearifan lokal merupakan aset berharga yang tidak hanya melindungi
keanekaragaman hayati, tetapi juga melestarikan identitas budaya bangsa
Indonesia. Melalui kerjasama antara ilmu pengetahuan dan tradisi, kita dapat
memastikan bahwa lautan Indonesia tetap terjaga untuk generasi yang akan
datang.
Referensi
:
Adnyana,
W., Timor, R. Y., dan Siswanto, S. 2023. Profil leukosit Lumba-Lumba Hidung
Botol Indo-Pasifik (Tursiops aduncus) di Taman Benoa Eksotik, Bali.
In Prosiding Seminar Nasional FKH UNUD (pp. 120-126).
Ammas,
S. 2020. Implementasi nilai luhur budaya Indonesia dalam pengelolaan konservasi
sumberdaya perikanan berbasis masyarakat. Sipatokkong. 1(1):
87-95.
Arfiah,
Y., dan Wahyuni, A. P. 2024. Status konservasi Teripang yang didaratkan di TPI
Paotere. Tarjih Fisheries and Aquatic Studies. 4(1):
74-82.
Asuhadi,
S., Astuti, O., dan Amir, A. B. 2020. Wakatobi Sea Bamboo, teknologi restorasi Bambu
Laut multi lokasi. Jurnal Bahari Papadak. 1(2): 80-88.
Baransano,
H. K., dan Mangimbulude, J. C. 2011. Eksploitasi dan konservasi sumberdaya
hayati laut dan pesisir di Indonesia. Jurnal biologi papua. 3(1):
39-45.
Batara,
K. M. 2014. Eksistensi convention on
international trade in endangered species of wild fauna and flora (cites)
terhadap perlindungan satwa langka dalam menangani.
Koroy,
K., dan Alwi, D. 2023. Jenis kuda laut (Hippocampus sp.) di kawasan
konservasi perairan (KKP) Pulau Morotai. Deepublish.
Prabuning,
D., Setiasih, N., Ningtias, P., Yahya, Y., dan Harvey, A. 2015. Rantai
perdagangan hiu dan pari di Provinsi NTB (Nusa Tenggara Barat) dan NTT (Nusa
Tenggara Timur) shark and ray supply chains in NTB (West of Nusa Tenggara) and NTT
(East of Nusa Tenggara).
Putriani,
R. B., Lubis, O. N., Fathan, N. H., Maharani, D. D., Pambudi, N. N., Savira, K.
W., ... dan Putri, W. R. 2025. Status konservasi berbagai spesies penyu laut di
Indonesia: studi literatur. Samakia: Jurnal Ilmu Perikanan. 16(1):
87-95.
Setiawan,
H. 2013. The threat of Tridacnidacna population at taka bonerate national park.
Sombo,
H., Raweyai, O. O., Purwanto, S. R., dan Kalidi, N. S. 2025. Pemulihan populasi
Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) di Perairan Misool, Kabupaten Raja
Ampat: evaluasi tren, densitas, dan dampak kebijakan konservasi 2013-2023. Berkala
Perikanan Terubuk. 53(3): 2954-2972.
Wang,
B., Liu, K., Sakornwimon, W., Huang, W., Li, T., Lai, X., ... dan Liu, S. 2025.
Perencanaan spasial untuk konservasi dugong: Menilai kesesuaian habitat dan
kesenjangan konservasi di Zona Konvergensi Indo-Pasifik. Kebijakan
Kelautan. 180 : 106777.